Rasulullah saw Mengenakan Cincin
Didalam
beberapa riwayat hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw mengenakan
cincin. Pada awalnya Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat
dari emas sebelum adanya pelarangan mengenakan emas bagi kaum
laki-laki. Diantara beberapa riwayat itu adalah apa yang disebutkan oleh
Imam Malik didalam kitabnya ‘al Muwattha’, dari Adullah bin Umar
bahwasanya Rasulullah saw pernah mengenakan cincin dari emas kemudian
Rasulullah saw membuangnya dan beliau bersabda,”Aku tidak akan
mengenakannya selama-lamanya.’ Maka manusia yang menyaksikannya pada
saat itu pun membuang cincin-cincin mereka.
Didalam hadits yang
diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata bahwa cincin Rasulullah saw
terbuat dari perak dan batu (cinicin) nya adalah batu Habasyi.” (HR.
Muslim)
Adapun bentuk cincin Rasulullah saw sebagaimana disebutkan
Ibnul Qoyyim bahwa sekembalinya beliau saw dari Hudaibiyah kemudian
beliau saw menulis surat kepada para Raja di bumi yang dibawa oleh para
kurirnya. Tatkala beliau hendak menulis surat kepada raja Romawi maka
dikatakan kepadanya saw,”Sesungguhnya mereka tidak akan membaca suatu
surat kecuali apabila dibubuhi tanda (stempel).” Maka beliau saw
menjadikan cincinya yang terbuat dari perak yang diatasnya terdapat
ukiran terdiri dari tiga baris. Muhammad pada satu baris, Rasul pada
satu baris dan Allah pada satu baris. Beliau pun menyetempel
surat-surat yang dikirimkan kepada para raja dengannya serta mengutus 6
orang pada satu hari di bulan Ramadhan tahun 7 H. (Zaadul Ma’ad, juz I
hal 119 – 120)
Dijari Apa Beliau saw Mengenakannya ?
Didalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq berkata,”Aku
menyaksikan ash Shalt bin Abdullah bin Naufal bin Abdul Mutthallib
mengenakan cincin di jari kelingking kanan.” Maka aku mengatakan,”Apa
ini?’ dia menjawab,’Aku pernah melihat Ibnu Abbas mengenakan cincinnya
seperti ini dan menjadikan batu cincinnya dibagian luarnya.’ Dia
mengatakan,’Tidaklah Ibnu Abas meyakini hal itu kecuali dia menyebutkan
bahwa Rasulullah saw mengenakan cincinnya seperti itu.’ (HR. Abu Daud)
Al
Mundziri mengatakan,”hadits ini dikeluarkan at Tirmidzi.” Dan dia juga
berkata,”Telah berkata Muhammad bin Ismail yaitu al Bukhori bahwa
Hadits Muhammad bin Ishaq dari ash Shalt bin Abdullah bin Naufal ini
adalah hadits hasan.” Imam Muslim didalam shahihnya dari hadits Tsabit
dari Anas bin Malik berkata,”Cincin Nabi saw dikenakan di sini, dia
mengisyaratkan kepada jari kelingking kirinya.” Dan An Nasai juga
mengeluarkan hadits seperti ini.
Adh Dhaya’i juga mengeluarkan
hadits Qatadah dari Anas berkata,”Bahwa aku melihat putihnya cincin
Nabi saw di jari kirinya.” Dan orang-orang didalam sanad hadits ini
bisa dijadikan argumentasi didalam keshahihanya. At Tirmidzi juga
mengeluarkan hadits Abi Ja’far Muhammad dari bapaknya berkata,”Hasan
dan Husein mengenakan cincin di tangan kirinya.” Dan dia mengatakan
bahwa hadits ini shahih. (Aunul Ma’bud, juz XI hal 210)
Dari
beberapa riwayat hadits diatas tampaklah bahwa ada riwayat yang
menyatakan bahwa Rasulullah saw mengenakan cincin pada jari kelingking
kanannya namun ada juga riwayat yang menyebutkan pada jari kelingking
kirinya.
Para ulama berbeda pendapat didalam menggabungkan
hadits-hadits yang berbeda tersebut. Ada diantara mereka yang
menyamakan kedua hal tersebut, artinya cincin itu bisa dikenakan di
jari kanan atau kiri. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa pada awalnya
Rasulullah saw mengenakan cincin pada tangan kanan namun kemudian
beliau saw memindahkannya ke tangan kiri.
Adapun pendapat Imam
Nawawi didalam Syarh Muslimnya menyebutkan bahwa ijma’ para fuqaha
membolehkan pengenaan cincin pada tangan kanan dan membolehkannya pada
tangan kiri serta keduanya tidaklah dimakruhkan. Mereka berbeda
pendapat tentang yang paling utama karena banyak para ulama salaf
mengenakan cincin di tangan kanan dan banyak pula di tangan kiri. Malik
menganjurkan untuk dikenakan ditangan kiri dan memakruhkan
pengenaannya di tangan kanan. Sedangkan didalam madzhab kami (Syafi’i)
bahwa tangan kanan lebih utama karena ia adalah hiasan sedangkan tangan
kanan lebih mulia dan lebih berhak untuk perhiasan dan kemuliaan.
(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 102)
Cincin Emas atau Perak
Pada
awalnya Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat dari emas namun
setelah ada pelarangan pengenaan emas bagi kaum laki-laki maka beliau
pun membuangnya dan tidak mengenakan lagi cincin yang terbuat dari emas
selama-lamanya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bahwasanya
Rasulullah saw pernah membuat cincin dari emas dan menjadikan batu
cincinnya berada dibagian dalam telapak tangannya. Tatkala beliau saw
mengenakannya maka manusia (pada saat itu) membuat (cincin). Kemudian
beliau saw duduk diatas mimbar dan melepasnya seraya
bersabda,”Sesungguhnya aku mengenakan cincin ini dan menjadikan batu
cincinnya dibagian dalam.”maka beliau saw melemparnya dan
mengatakan,”Demi Allah aku tidak akan mengenakannya selama-lamanya.”
Maka manusia yang menyaksikannya saat itu pun membuang cincin mereka.”
(HR. Muslim)
Imam Bukhori meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik
bahwa Rasulullah saw mengenakan cincin yang terbuat dari perak dan
diukir ditasnya (tulisan) Muhammad Rasulullah. Dan beliau saw
mengatakan,’Aku telah mengukir diatasnya Muhammad Rasulullah, maka
janganlah salah seorang mengukirnya (seperti ukiran Muhammad
Rasulullah)."
Imam Nawawi menyebutkan bahwa kaum muslimin telah
bersepakat dibolehkan mengenakan cincin dari perak bagi kaum laki-laki,
namun sebagian Ulama Syam dahulu pernah memakruhkan pengenaannya
selain oleh orang yang memiliki kekuasaan, mereka menyebutkan suatu
atsar dimana atsar ini agak aneh dan tertolak.
Al Khottobi
mengatakan bahwa cincin perak makruh dikenakan oleh kaum wanita karena
ia merupakan simbol kaum laki-laki. Dia mengatakan,”Apabila seorang
wanita tidak mendapatkan cincin dari emas maka celuplah dengan warna
kuning dari kunyit atau yang menyerupainya.” Dan pendapatnya ini pun
lemah atau batil tidak tidak memiliki landasan. Yang benar adalah
tidaklah makruh bagi seorang wanita mengenakan cincin dari perak.
(Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 94)
![](https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/392770_361376153879972_100000227717320_1705867_1544023989_n.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar